Berikut adalah contoh ketentuan dalam polis terkait kecurangan asuransi yang termuat dalam polis PSAKI Pasal 8 yang mengatur hal tersebut :
|
|
Selama ini kecurangan asuransi TKI, terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan. Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan.
|
Ada beberapa tingkah laku tertanggung yang mengindikasikan "insurance fraud", baik sebelum atau setelah terjadinya peristiwa kerugian klaim. Indikasi Kecurangan Klaim Asuransi tersebut antara lain:
|
Penanggulangan kecurangan klaim asuransi harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua unsur terlibat tidak hanya sebagian saja yang mempunyai upaya dan concern terhadap hal tersebut.
|
Kecurangan termasuk dalam klasifikasi kejahatan adalah suatu tindakan dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang atau perusahaan secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri (mereka) atau orang lain. Black Law’s Dictionary mendefinisikan sebagai "fraud "
|
Kecurangan Asuransi pada praktek industri asuransi merupakan hal yang sudah berlangsung lama, boleh dikatakan pola kecurangan klaim berjalan seiring dengan perkembangan industri asuransi. Berpuluh tahun lalu fraud hanya dilakukan oleh nasabah itu sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan modusnya juga sangat sederhana. Saat ini, sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi modus fraud sudah banyak berubah antara lain dengan melibatkan sekelompok orang bahkan dengan sengaja memalsukan surat-surat yang dibuat oleh pihak berwenang.
|
Mekanisme transaksi asuransi banyak memberikan peluang dan kesempatan untuk memanipulasi fakta yang terkait dengan obyek asuransi, kualitas, kuantitas, maupun aspek hukum yang menyertainya. Obyek Asuransi pada umumnya cenderung melekat dalam penguasaan Tertanggung dilihat dari aspek ruang maupun waktu, sedangkan posisi pengusaha asuransi cenderung pasif terhadap obyek asuransi.
|
Setiap tindakan apapun pasti ada hal yang melatar belakanginya, motif kecurangan klaim asuransi pada umumnya adalah sebagai berikut : Perubahan kondisi keuangan, termasuk kehilangan pekerjaan
|
|
|
|
|
Page 1 of 2 |