Tentang Asuransi
|
Pengertian Yang Didasari Oleh Aspek Hukum
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia no.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:
|
|
Tentang Asuransi
|
Dasar Fungsi ReasuransiReasuransi adalah Perusahaan yang menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh Perusahaan Asuransi. Dengan demikian Perusahaan Asuransi menerima pemindahan Risiko dari perusahaan Asuransi yang menutup secara langsung Risiko Tertentu (Ceeding Company) dimana nilai pertanggungan tersebut telah melampaui kemampuannya menerima suatu Risiko.
|
Tentang Asuransi
|
Asuransi dan Risiko Pengertian ‘Risiko’: HORNBY A.S. Risiko
adalah kemungkinan atau atau kecenderungan menemui bahaya, cidera, yang
akan menimbulkan kerugian (Risk is possibility or likehood of meeting
danger or injury, or suffering loss)
JOHN N. HAGE Risiko
berarti ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian, kehilangan atau
kerusakan yang akan menimbulkan kerugian keuangan (Risk is uncertainty
as to loss or damage and attendant cost)
|
Tentang Asuransi
|
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga
memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi
sebagai berikut: Fungsi Utama (Primer) a). Pengalihan Resiko
|
Tentang Asuransi
|
Prinsip Dasar Asuransi Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu
insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity,
subrogation dan contribution.
Insurable interest : Adalah
hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,
antara Tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
|
Tentang Asuransi
|
Accactuary (Aktuaris),
Orang profesional yang terlatih dalam bidang matematika, statistik, dan
akunting serta prinsip-prinsip operasi asuransi, annuitet, dan
rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman, aktuaris menetukan
taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan datang.
|
Tentang Asuransi
|
Asuransi Satelit adalah cabang khusus dari asuransi penerbangan dan sejak tahun 2000, sekitar 20 perusahaan asuransi di seluruh dunia berpartisipasi secara langsung, Umumnya akan melalui kontrak reasuransi dengan penyedia langsung. Cakupan Asuransi Satelit ini meliputi 3 Pertanggungan Resiko:
- Peluncuran Satelit (Peluncuran kembali jika gagal) atau Penggantian satelit jika Hancur
- Berada pada orbit yang salah
- Gagal Orbi, Penggantian Kerusakan Satelit oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Luncur
|
|
|
|
|